a. Pria:
Atasan kemeja putih polos, celana panjang bebahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
b. Wanita:
Atasan kemeja putih polos, rok panjang/dibawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), menggunakan sepatu (rapi dan sopan), agi yang berkerudung warna gelap polos.
3. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
4. Bagi pesreta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKS degan alasan apa pun, maka dinyatakan gugur.
5. Jadwal dan lokasi diumumkan secara bertahap, kepada seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situr resmi www.kemenag.go.id dan atau akun media sosial Kemenag, Twitter @kemenag_ri, Instagram @kemenag_ri, dan @cpnskemenag2019.
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
7. Kelalain peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal lokasi menjadi tanggung jawab peserta sndiri.
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil kahir, diketahui terdapa keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
9. Penetapan/keputusan panitia pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)