Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.
Kivlan Zein Pernah Menggugat Wiranto
Atas kasus tersebut, Kivlan Zein mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.
Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.
Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.
Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.
Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.
Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.
Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.
Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.
"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.
Melansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.