TRIBUNNEWS.COM - Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein, terdakwa senjata api ilegal menyebut koruptor kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Melansir TribunJakarta.com, Kivlan menyebut Wiranto sebagai koruptor karena diklaim belum memberikan Rp 10 miliar.
Dana Rp 10 miliar itu untuk pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) 1998.
Untuk diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada 1998.
Menurut Kivlan, Kepala Bulog saat itu, Rahardi Ramelan didakwa menggunakan uang untuk PAM Swakarsa.
Hal itu berdasarkan hasil dari pengadilan pada 2002.
Kivlan mengatakan uang yang bernilai Rp 10 miliar sudah diterima Wiranto.
"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," ujar Kivlan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ia menyebut Wiranto menerima uang Rp 10 miliar, tetapi tidak diserahkan kepada dirinya.
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia (Wiranto) terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," imbuhnya.
Kivlan Zen menjelaskan pada 2002, Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.
Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.
Tetapi, Kivlan mengaku hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.