"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.
Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.
"Pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar," lanjut Kivlan Zen.
Atas perkara ini, Kivlan Zen akhirnya menuntut Wiranto untuk mengganti rugi Rp 1 triliun.
Kivlan Zein Hadiri Sidang
Diberitakan, Kivlan Zein menghadiri sidang lanjutan soal kasus kepemilikan senjata api dengan mengenakan seragam purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," ujar Kivlan Zen saat diwawancarai, dikutip TribunJakarta.com.
Kivlan mengenakan seragam purnawirawan TNI dengan alasan menyindir Wiranto.
Tak hanya sindiran untuk Wiranto, tetapi juga mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ungkap Kivlan.
Kivlan Zen ingin menegaskan, dirinya tidak bersalah.
Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasus tuduhan penguasaaan senjata api ilegal.
"Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa."