TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah pengumuman jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2019.
Pengumuman tersebut dirilis melalui surat pengumuman nomor 0119/BAWASLU/SJ/KP.01.00/I/2020 tentang Jadwal dan ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Badan Pengawas pemilihan Umum Formasi Tahun 2019.
Pelaksaan SKD CPNS Bawaslu dibagi dalam beberapa sesi, berikut rinciannya:
Sesi I : 08.00 - 09.30 Waktu Setempat
Sesi II : 10.00 - 11.30 Waktu Setempat
Sesi III: 12.30 - 14.00 Waktu Setempat
Sesi IV: 14.30 - 16.00 Waktu Setempat
Sesi V: 16.30 - 18.00 Waktu Setempat
Sementara khusus hari Jumat, berikut rinciannya:
Sesi I : 08.00 - 09.30 Waktu Setempat
Sesi II: 10.00 - 11.30 Waktu Setempat
Sesi III: 14.00 - 15.30 Waktu Setempat
SESI IV: 16.00 - 17.30 Waktu Setempat
Sementara lokasi tes SKD dibagi dalam 34 wilayah yakni: