TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
Sejalan dengan hal tersebut, banyak warganet menuliskan fatwa haram vape dan menjadi trending di media sosial Twitter.
Penelusuran Tribunnews.com hingga Jumat (24/1/2020) malam, tanda pagar alias tagar #FatwaHaramVape bertengger sebagai topik tren Twitter Indonesia.
Total lebih dari 10 ribu cuitan dibagikan warganet Twitter.
Dalam hal itu, bagaimana fakta fatwa haram vape?
Bunyi Fatwa Haram Vape
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
Fatwa haram rokok elektrik itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Larangan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum Merokok E-cigarette.
Dalam press release yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensional.
8 Alasan Muhammadiyah tetapkan fatwa haram vape
Ada delapan alasan yang mendasari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.
Berikut 8 alasan yang mendasari haramnya rokok elektrik,
1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan).