Yakni menyalurkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau rakyat miskin saja.
Hal ini dilakukan agar distribusi tersebut dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran.
Nantinya, setiap satu keluarga yang menerima subsidi hanya boleh membeli tiga tabung gas dalam satu bulan.
Hal ini dilakukan guna adanya penyaluran energi yang tepat sasaran.
Sehingga akan meningkatkan efektivitas dalam anggaran subsidi di sektor energi.
Sementara itu Anggaran subsidi di sektor energi terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pada 2020 ini pemerintah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp 125,3 triliun.
Tentu anggaran ini lebih kecil dari tahun 2019 dan 2018.
Dimana pada 2019 pemerintah menganggarkan sebesar Rp 135,4 Triliun.
Sementara pada 2018 sebesar Rp Rp 153,5 Triliun.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)