TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Ombudsman menjadwalkan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Senin 27 Januari 2020.
Komisioner Ombudmans Adrianus Meiliala mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap salah satu politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Iya. Senin pukul 14.00 WIB," kata Adrianus, kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/1/2020).
Menurut dia, upaya permintaan keterangan Yasonna itu terkait keberadaan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan.
Baca: Terkait Statement Yasonna Laoly Soal Harun Masiku, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini untuk Para Menteri
Di suatu kesempatan, Yasonna sempat mengatakan Harun Masiku masih berada di Singapura pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, 6 Januari 2020.
Usut punya usut ternyata Harun Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK menggelar OTT kepada Wahyu Setiawan cs.
Informasi keberadaan buronan KPK ini belakangan dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ronny menerima informasi Harun Masiku telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2020.
Baca: Dirjen Imigrasi Klarifikasi Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Harun Masiku: Tanpa Rekayasa
Informasi yang didapat pria berlatar belakang instansi Polri itu dari pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarno Hatta.
Perbedaan keterangan antara Yasonna dengan anak buahnya di Direktorat Jenderal Keimigrasian itu yang akan didalami oleh pihak Ombudsman.
"Soal beda pernyataan tentang keberadaan Harun Masiku," kata Adrianus.
Baca: Hasto Kristiyanto Bungkam Saat Ditanya Soal Staf PDIP Saeful Bahri
Namun, Adrianus tidak dapat menjelaskan tindaklanjut dari upaya pemanggilan Yasonna tersebut.
Dia meminta kepada semua pihak agar mengikuti proses yang akan dilakukan.
"Belum mikir sejauh itu. Yang penting, manggil saja dulu," tambahnya.