News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemendikbud: Mulai Kamis, 6 Februari 2020, Ini Detailnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemendikbud: Mulai Kamis, 6 Februari 2020, Ini Detailnya.

Ketentuan dan tata tertib:

a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.

b. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.

c. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:

1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal

 2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

3) Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:

1) Cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS

2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.

f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKD.

g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:

1) Membawa buku-buku dan catatan lainnya;

2) Membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;

3) Membawa makanan dan minuman;

4) Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;

7) Merokok.

h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.

(Tribunews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini