News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Sebut Vape Bisa Jadi Sarana Konsumsi Narkoba

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan alasan dikeluarkannya fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

Ia mengungkap jika ada penyesatan berpikir dalam penggunaan rokok elektik.

Rokok elektik dianggap menjadi salah satu solusi untuk keluar dari merokok konvesional dan ia membantah hal tersebut.

Wawan Gunawan merujuk pada temuan organisasi kesehatan dunia yakni World Health Organization (WHO) yang juga membantah jika rokok elektrik sebagai solusi pengganti rokok konvesional. 

Menurutnya fatwa haram dikeluarkan setelah melihat temuan dari BPOM,BNN dan Perhimpunan Dokter Ahli Paru yang diundang dalam Forum Grup Discussion (FGD).

"Merokok vape bisa dijadikan sarana untuk pindah ke narkoba. Yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah meniatkan melakukan koreksi bersama," ujarnya dilansir melalui YouTube TvOneNews, Sabtu (25/1/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa fatwa haram rokok elektrik untuk internal warga Muhammadiyah dan jika ada yang bersepakat dengan fatwa ini boleh mengikutinya. 

Wawan Gunawan juga menegaskan jika bahan yang digunakan pada rokok elektrik bukan buah-buahan seperti yang banyak diberitakan. 

"Itu tidak begitu, kalau dalam istilah hadist 'sesat menyesatkan' yang terjadi zat yang didalamnya lebih adiktif," ungkapnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.

Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik).

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan, konsolidasi internal itu berlangsung untuk mendukung program regulasi Kawasan Tanpa Rokok.

"Dalam kegiatan ini, Muhammadiyah lewat majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektrik atau vape," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini