News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Sulit Ditemukan, Ketua KPK Firli Bahuri: Seperti Mencari Jarum dalam Sekam

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harun Masiku, Firli Bahuri

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berupaya menemukan keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang terseret kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Firli menyebut sudah dilakukan pengecekan semua wilayah yang terindikasi keberadaan Harun Masiku.

Wilayah yang sudah dilakukan pengecekan yakni Sulawesi dan Sumatera Selatan.

Namun, Firli mengatakan keberadaan Harun sampai saat ini belum ditemukan.

"Kami sudah cari, semua wilayah yang ada indikasi ada tempat persembunyiannya," ungkapnya, dikutip Kompas.com.

"Apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua, tetapi belum ada, belum ketangkap," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Firli mengakui bukan persoalan yang mudah mencari seorang buronan.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah Harun bisa tertangkap dalam waktu dekat.

Firli yakin nantinya Harun Masiku akan ditemukan.

"Mencari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam, oke, tapi pasti akan ketangkap," ujar Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Rony Sompie menyampaikan dalam proses data perlintasan Bandara Soekarno Hatta adanya keterlambatan informasi yang diberikan pihak imigrasi terkait kedatangan Harun Masiku ke Indonesia.

Hal itu disebabkan oleh adanya delay time atau jeda waktu pemrosesan data.

Menurutnya, kondisi inilah yang membuat pihak imigrasi tidak mengetahui jika Harun Masiku sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Sementara pihak imigrasi baru memberikan keterangan pada 22 Januari 2020 yang artinya ada jeda 15 hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini