TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (28/1/2020).
Pemanggilan tersebut terkait kemunculan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kekaisaran matahari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menuturkan laporan kasus Sunda Empire sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hendra memaparkan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
"Untuk tersangka, tunggu pemeriksaan besok," ungkap Hendra, dikutip TribunJabar.com.
"Besok ada pemeriksaan lagi, salah-satunya NB," lanjutnya saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Hendra mengatakan nantinya tersangka akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Hendra telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan terkait kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Hendra.
Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan model A.
Laporan tersebut merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jabar dalam penyelidikannya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa mulai dari petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.