Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga detik ini belum bisa menemukan keberadaan kader PDIP Harun Masiku yang kini buron.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu masih belum tertangkap. KPK bersama polisi mengupayakan pencarian Harun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya bersama polisi menelusuri sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami sedang upaya terus-menerus ke daerah-daerah," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
Ali enggan membeberkan daerah mana saja yang didatangi KPK dan Polri. Ia hanya meminta masyarakat untuk dapat menghubungi KPK dan Polri jika mengetahui keberadaan Harun.
"Sampai hari ini KPK bersama Polri terus proaktif mencari keberadaan yang bersangkutan. Tentu peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan diharapkan dapat pula menginfokan kepada KPK maupun Polri," kata Ali.
Baca: Data CCTV Kedatangan Harun Masiku Terlambat Sampai 15 Hari, Roy Suryo Ungkap Kejanggalan
Sudah 18 hari Harun menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Baca: Harun Masiku Belum Ketemu, Taufik Basari Minta Diusut Tuntas: Koreksi Informasi Buron adalah Skandal
Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan salah seorang penyuap Wahyu, Saeful Bahri.
Harun diduga menyuap Wahyu lewat Agustiani dan Saeful untuk memuluskan jalan calon anggota legislatif dari daerah Pemilihan I Sumatera Selatan ini menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (8/1/2020). Secara keseluruhan, KPK menyita duit Rp600 juta dari total nilai suap yang dijanjikan Rp900 juta. Sayangnya, Harun lolos dalam rangkaian OTT ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sempat menyebut Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia.
Namun, diketahui telah beredar rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta dan manifes penerbangan yang menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020). Istri Harun, Hildawati Jamrin, pun menyebut sang suami sudah di Indonesia pada 7 Januari.
Belakangan, Imigrasi mengakui bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Lembaga ini berdalih ada kesalahan sistem sehingga data telat masuk.
Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian mengumumkan pembentukan tim gabungan untuk mencari Harun pada Jumat, 24 Januari 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menkumham Yasonna Laoly dan pimpinan KPK telah menyebar berita bohong kepada publik soal keberadaan Harun. Yasonna sebelumnya berkukuh tersangka penyuap Wahyu Setiawan itu masih berada di luar negeri.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (22/1/2020).
Kurnia pun mengingatkan bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu, seharusnya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Karena Menteri Hukum dan HAM yang berkata tidak sesuai dengan fakta atau hoaks, maka yang bersangkutan diduga telah melakukan obstruction of justice sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.