Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Alasannya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dimana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).
Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.
Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Baca: Klarifikasi Lions Club Isu Mendiskreditkan Anies Baswedan saat Gubernur Bagikan Telur di Tanah Merah
Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu.
Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Baca: Sindiran Ketua DPD Gerindra pada Anies Baswedan hingga Tanggapan Cawagub Jakarta Nurmansyah Lubis
Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas. Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," katanya.
Pemprov DKI tunjukan desain Monas
Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto.
"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah
Sementara untuk pengerjaan plaza sisi selatan Monas, diperkirakan rampung pertengahan Februari 2020.
Dijelaskan Saefullah, jika mengacu pada desain dalam Keppres 25 Tahun 1995 tertanggal 2 Mei 1995, sisi selatan Monas sejatinya memang memiliki selasar atau ruang terbuka.
Namun sejak Keppres diterbitkan hingga kini, pembangunan Monas sebagaimana yang didesain belum juga dikerjakan.
Baca: Tanggapan Pedas Hotman Paris Soal Rumor Kawasan Monas Bakal Dibangun Mal: Jangan, Nanti Jadi Macet!
Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.
"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.
Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.
Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar
Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.
"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.