TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis jadwal terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk lima provinsi, Senin (27/1/2020).
Lima provinsi itu yakni Papua Barat, Bali, Riau, Papua dan Maluku Utara.
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenang untuk lima provinsi tersebut: LINK
Pengumuman ini menambah daftar wilayah yang jadwal dan lokasi SKD-nya telah diumumkan.
Sebelumnya, telah diumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenag untuk 12 wilayah yakini Provinsi Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Penjelasan Kemenang soal SKD: Jadwal hingga Larangan Bawa Jimat
Kemenag memberikan sejumlah informasi tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Informasi dari Kemenag itu menyangkut beragam hal mulai dari jadwal SKD CPNS 2019 hingga soal ketentuan yang harus dipatuhi peserta SKD CPNS Kemenag 2019 seperti larangan membawa jimat.
Dijelaskan pula soal sanksi bagi yang ketahuan curang yakni bakal di-blacklist secara permanen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut informasi dari Kemenag RI sebagaimana dikutip dari akun instagram Kemenag RI, Senin (27/1/2020):
1. Jadwal ujian SKD diumumkan bertahap
Kemenag menyatakan jadwal ujian SKD CPNS Kemenag dilakukan secara bertahap.
Hal ini karena pelaksanaan SKD dilakukan secara bergantian dengan instansi lain.