News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai sejak 27 Januari 2020 kemarin.

Pelaksanaan tes setiap harinya dibagi menjadi 5 sesi dan satu sesi tes akan berlangsung selama 90 menit.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan tata tertib serta larangan selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.

Beberapa larangan selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

Berikut Daftar Larangan Selama Pelaksanaan Tes SKD Berlangsung:

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.

3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.

4. Membawa makanan dan minuman.

5. Merokok dalam ruangan tes.

6. Membawa buku atau catatan lainnya.

7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2. Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Sebagai informasi tambahan, berikut alur tes SKD CPNS 2019, Tribunnews lansir dari laman Twitter @kanregduabkn, Selasa (28/1/2020).

1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian

2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian

3. Peserta menyimpan barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Ujian ke dalam ruang CAT

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi

5. Body Checking

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT

8. Nilai akan ditampilkan di monitot publik.

Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini