Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung RI. Kejagung tiba-tiba menarik kembali dua jaksanya yang selama ini bekerja sebagai jaksa penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua jaksa KPK yang ditarik tersebut adalah Jaksa Sugeng dan Yadyn.
Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
Sugeng memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu).
Baca: SBY: Pansus Jiwasraya Incar Jatuhkan Tiga Tokoh, Salah Satunya Rini Soemarno
Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.
Baca: Roy Suryo: Istri Petinggi Sunda Empire Ditulis Punya 7 Anak, Nikah Saja Belum
Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.
Baca: 243 WNI Terjebak di Kota Wuhan di Tengah Meluasnya Penyebaran Virus Corona
Sementara Yadyn adalah jaksa yang merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca: Tips Menkes Terawan Cegah Virus Corona: Enjoy Saja dan Makan yang Banyak
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kembalinya para jaksa ke Kejagung merupakan hal yang lumrah.
Menurutnya, KPK tidak bisa menahan-nahan bila Kejagung meminta kembali para pegawainya.
"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," sambungnya.
Ali meminta publik tidak mengaitkan isu kembalinya para jaksa dengan kasus-kasus yang kini sedang ditangani KPK.
Ia mengatakan, dua jaksa itu dipulangkan, KPK akan meminta enam orang jaksa dari Kejagung.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung, setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.