TRIBUNNEWS.COM - Ada kabar terbaru untuk tenaga honorer atau pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK).
Tenaga honorer tersebut wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara ( ASN).
Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK/P3K.
• Sistem Penggajian Tunggal PNS Mengemuka, Honor dan Tunjangan akan Ditiadakan, Menkeu Beber Dampaknya
• Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak
• 70 Persen Pelamar CPNS 2019 Instansi Ini Gugur Seleksi Administrasi, Terbanyak Persoalan Akreditasi
• Gara-gara Tahun Lalu Banyak Peserta CPNS tak Lulus, Tahun Ini Passing Grade Diturunkan
"Kita punya waktu transisi lima tahun," ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Setiawan.