Sehingga ia merasa dalam kasus ini ada perbandingan rasa bukan data.
"Artinya, kenapa sih kita tidak fair. Kalau bandingkan, ayo dong bandingkan yang bagus. Dengan apa? Berbanding data, bukan rasa," ujarnya.
"Yang saya dengar kok kita membandingkannya berdasar rasa, bukan data," imbuhnya.
"Kalau berdasar data, bahwa seolah-olah berapa tahun lalu langsung ketangkap tersangkanya, enggak." jelasnya.
Lebih lanjut, Adian menegaskan Harun Masiku adalah korban dari keputusan KPU yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Padahal, MA memutuskan partai memiliki diskresi dalam proses menentukan pengganti dari anggota DPR yang meninggal dunia.
Pernyataan ini sebelumnya juga sempat disampaikan oleh Adian saat mengisi sebuah diskusi bertajuk Ada Apa di Balik Kasus Wahyu? di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Politisi PDI-P Adian Napitupulu menyebut Caleg PDI-P Harun Masiku yang kini tengah buron ini, merupakan korban.
Pasalnya dalam kasus suap Wahyu Setiawan ini, Harun Masiku hanya ingin mendapatkan haknya untuk menjadi anggota DPR.
"Saya (Harun Masiku) punya hak untuk menjadi anggota DPR," ujar Adian yang dilansir kanal YouTube Kompas TV.
"Hak itu dari mana? itu berdasarkan putusan partai yang diberikan dasar oleh keputusan Mahkamah Agung, clear dong, dia merasa punya hak," imbuhnya.
Namun hak dari Harun tak kunjung diberikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lalu dia (Harun Masiku) menunggu haknya oleh siapa? Oleh KPU, enggak diberikan," jelas Adian.
"Dia meminta haknya yang diberikan oleh Mahkamah Agung tapi tidak dilaksanakan KPU," ungkapnya.