Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus. Karena hingga rapat terakhir penetapan caleg terpilih 7 Januari 2020, KPU KPU tetap memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masiku.
Meski demikian, Wahyu menghubungi pengacara dari PDIP, Donny, dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun, saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Meski bisa menangkap pihak penerima dan perantara suap, hingga kini KPK belum mampu menangkap kader PDIP Harun Masiku yang berkepentingan di kasus suap tersebut.
Justru, keberadaan Harun Masiku menjadi masalah baru karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pihak imigrasi kompak menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Padahal, Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan OTT sebagaimana investigasi majalah Tempo dan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin. (tribun network/ilh/coz)