News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ketua KPU Dicecar Penyidik KPK Dugaan Cipratan Duit Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Aturan ini berbunyi, "Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama".

Arief mengaku tidak pernah berbicara dengan Wahyu Setiawan mengenai proses permintaan PDIP untuk PAW Harun Masiku.

Baca: Roy Suryo Sebut Ada Kejanggalan Rekaman CCTV Bandara soal Harun Masiku: Apa Jadinya Indonesia?

Selain itu, Wahyu dalam rapat-rapat komisioner KPU terkait hal itu juga tampak tak ngotot mendorong nama Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW.

"Enggak, enggak ada. Enggak ada," tutur Arief.

Lebih kurang sama dengan Arief Budiman, Viryan Azis juga mengaku ditanya penyidik KPK soal proses PAW untuk Harun Masiku dari pengajuan PDIP.

"Seputar PAW (pergantian antarwaktu), penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ujar Viryan.

Ia menegaskan, saat itu KPU tidak bisa mengamini permintaan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas karena tidak sesuai perundangan-undangan.

Seluruh komisioner KPU mengetahui aturan itu, termasuk Wahyu Setiawan.

"Kami sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi, semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8-9 Januari 2020, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik suap terkait upaya pemulusan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2020 melalui PAW.

Keempatnya adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga menerima Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku melalui perantara, agar ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih melalui PAW menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, semula Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta pelicin kepada Harun.

Upaya pemulusan menjadi anggota DPR Harun Masiku dibantu mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini