TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB beserta istrinya, RRN yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000-an anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Baca: Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Siapa yang Menabur, Dia Harus Terima Konsekuensi
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Diketahui sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Ada pun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Ditetapkan tersangka
Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya Nasri Banks dan ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum.