"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Selasa (28/1/2020).
Baca: Polisi Bantah Semua Klaim Sunda Empire soal Kekuasaan Dunia, 3 Petinggi jadi Tersangka & Bisa Tambah
Baca: Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!
Selain Nasri Banks polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.
"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 WIB di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucap Saptono.
Penetapan tersangka ini kata Saptono setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.
Pantauan Tribunnews.com, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers.
Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.
Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono.
Keduanya diperiksa sejak pagi hari.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok.
Sedangkan Rd Ratna Ningrum berkedudukan sebagai kaisar atau biasa disebut kelompoknya ibunda ratu agung.
Sementara itu, Rangga merupakan Sekretaris Jenderal Sunda Empire.