TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil angkat bicara terkait penetapan para petinggi Sunda Empire sebagai tersangka pada Selasa (28/1/2020).
Diketahui, tiga orang petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Tiga tersangka itu yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana.
Ridwan Kamil menyebut penetapan tersangka oleh Polda Jabar itu sudah sesuai dengan prosedur.
Gubernur Jabar itu mengakui tidak melarang adanya kelompok atau organisasi di Jawa Barat.
Ia menegaskan, keberadaan kelompok atau organisasi sah-sah saja asal tidak menghasut masyarakat dengan pembohongan publik.
"Tidak ada halangan di Republik ini untuk berserikat dan berkelompok, asal tidak mengajak masyarakat dengan organisasi yang narasinya dengan kebohongan publik," tegas Ridwan Kamil yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (28/1/2020).
Kang Emil menilai tindakan dari organisasi tidak jelas itu meresahkan.
"Apalagi melakukan penipuan, misalkan menarik uang atau melakukan hal-hal yang sifatnya kriminalitas," tambahnya.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu meyakini pihak kepolisian sudah mempunyai rumusan pasal-pasal yang dilanggar oleh para petinggi Sunda Empire tersebut.
"Saya mengingatkan masyarakat, jangan terjebak organisasi-organisasi yang banyak menjual ilusi khayalan tidak jelas," tegasnya.
Rangga Sasana Jadi Tersangka
Terkait penetapan tersangka ini, Ki Ageng Rangga Sasana alias Edi memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Diketahui, Rangga Sasana dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar, pasca ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.