"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sunda Empire menjadi perhatian publik setelah adanya rekaman video kegiatan mereka beredar di media sosial.
Atribut seperti militer dikenakan sejumlah orang.
Orasi pun dilakukan oleh seorang di antaranya.
Bahkan, Rangga yang menyebut dirinya adalah Sekjen Sunda Empire telah terang-terangan menyatakan pendapatnya di berbagai acara talkshow di media nasional.
Polisi pun mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.
Keterangan dari para sejarawan, budayawan, hingga ahli pidana juga dikumpulkan polisi.
Keterangan yang didapat menyebutkan selama 2019 Sunda Empire sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.
Dari keterangan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat, Sunda Emire yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)