Ahmad Dhani Masuk Penjara
Ahmad Dhani sendiri sempat masuk penjara di masa pertarungan pilpres.
Tidak tanggung-tanggung, Ahmad Dhani sampai menjalani dua sidang dalam kasus berbeda.
Kasus pertama terkait ujaran kebencian yang ia tulis di akun Twitter nya @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Di akun Twitter nya, Ahmad Dhani menulis kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Atas cuitannya itu, Ahmad Dhani dilaporkan pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani pun menjadi tersangka. Kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau.
Di persidangan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Ahmad Dhani tak terima dengan putusan itu. Ia mengajukan banding.
Hasilnya di tingkat banding, majelis hakim meringankan hukuman Ahmad menjadi menjadi 1 tahun penjara.
Kasus kedua yang menjerat Ahmad Dhani adalah kasus vlog idiot.
Kasus ini diproses di PN Surabaya pada pertengahan 2019.