TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman resmi.
Foto mantan caleg PDI Perjuangan itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020 atau tepatnya 10 hari setelah Harun dijadikan DPO pada 17 Januari 2020.
"Teman-teman barangkali bisa melihat kami memasang DPO itu di website KPK kemudian sudah kami rilis," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Jika ingin mengetahui data resmi Harun di laman resmi KPK, masyarakat bisa membuka tautan https://www.kpk.go.id/id/dpo/1465-dpo-harun-masiku.
Baca: Mahfud MD Ogah Urusi Yasonna Laoly Pecat Dirjen Imigrasi karena Masiku, Najwa: Dia Anak Buah Bapak
Ali menambahkan, KPK juga bakalan merilis foto-foto Harun Masiku di berbagai tempat untuk memudahkan pencarian.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat yang tahu bisa menginformasikan kepada kami," katanya.
Kendati demikian, Ali mengaku hingga saat ini KPK belum dapat menemukan keberadaan Harun Masiku. KPK masih bekerja sama dengan Polri mencari Harun.
"Tentunya kami tetap proaktif mencari keberadaan yang bersangkutan bersama Polri dan ketika kemudian kami mengetahui yang bersangkutan tentu langsung kami tangkap dan bawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Ali.
Kapolri jawab soal Harun Masiku
Terpisah saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR mencecar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis terkait keberadaan tersangka Harun Masiku.
Kepada Kapolri, anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan keberadaan Harun Masiku di PTIK saat OTT KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya ingin konfirmasi karena ini pertanyaan publik yang sudah ramai diberitakan tentang kejadian di PTIK," ujar Sudding.
Informasi itu, kata Sudding, seakan-akan menyoroti institusi kepolisian menghalangi kerja KPK.
Untuk itu, dia meminta Idham menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Merespons Sudding, Idham menjelaskan pihaknya tidak mengetahui pasti kejadian itu.
Namun, Idham mengungkapkan saat itu di PTIK sedang ada proses sterilisasi karena esok harinya akan ada agenda olahraga Wapres Ma'ruf Amin.
"Begini, Pak, kejadian di PTIK ini kami waktu hari kejadian sebenarnya ada agenda Bapak Wapres paginya akan melaksanakan olahraga pagi. Ini sudah menjadi kebiasaan Bapak Wapres di Mako TNI-Polri dalam satu minggu dua kali beliau keliling salah satu manajemen silaturahmi yang dia terapkan selama ini," ujar Idham.
"Kebetulan kami kena giliran di PTIK, sesuai protap kita sejak malam diclearkan di sana. Kalau terus ketemu, misalnya beberapa penyelidik KPK, Polri tidak tahu apa proses yang ada di dalam. Itu yang saya tahu yang dilaporkan gubernur PTIK dan Kadiv Propam tentang kasus di PTIK," tambah Idam.
Baca: Yasonna Laoly: Belum Terlalu Tolol Saya Lakukan Harakiri Politik Untuk Lindungi Harun Masiku
Sudding kembali melontarkan pertanyaan kepada Kapolri.
Ia ingin Idham mengonfirmasi kebenaran keberadaan Harun Masiku di PTIK.
"Bukan itu yang saya tanyakan, apakah benar Harun Masiku bersama seseorang ada berlindung di PTIK," kata Sarifuddin.
"Kami tidak tahu masalah itu, mungkin informasi di luar sedang seliweran kami sendiri tidak tahu," jawab Idham.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga meminta konfirmasi terkait informasi tersebut kepada Kapolri Idham Azis.
"Saya tanya sedikit berkaitan ini tadi. Kalau bisa, dijelaskan dengan gamblang info yang disampaikan kepada kami betul atau tidak, bahwa penyidik KPK saat itu disekap semalam suntuk. Supaya clear, jangan ada spekulasi yang tidak jelas ujung pangkalnya," ujar Benny.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan adanya informasi yang menyatakan keberadaan Harun Masiku di PTIK karena memiliki hubungan dengan Ketua PTIK. Menurut info yang beredar,
Kata Benny, Harun Masiku mengenal baik Ketua PTIK.
"Kenapa Harun Masiku ke sana, ke PTIK, itu jadi pertanyaan. Setelah dilacak, kuat dugaan, Harun Masiku ke sana, sebab katanya kepala ketua PTIK itu mantan Direktur penyidik KPK, kenal baik juga dengan HM tadi. Mungkin karena satu kampung, atau apa, enggak tahu saya," kata Benny.
Merespons pertanyaan, Idham memastikan tidak ada penyekapan yang terjadi di PTIK.
Ia mengatakan suasana PTIK saat itu menjadi ketat lantaran adanya proses sterilisasi karena hendak adanya agenda Wapres Ma'ruf Amin.
"Saya tidak mau berandai-andai di ruang terhormat ini. Tapi yang jelas, yang pertama kalau tidak ada kata penyekapan. Bahwa ya karena paginya mau ada kegiatan wapres tentu orang yang mereka dengan dalih mau sembahyang tentu diperiksa provos PTIK," ujarnya.
Ia juga enggan menjawab kabar hubungan Harun Masiku dengan Ketua PTIK.
"Kemudian apakah hadir di sana karena hubungan dengan gubernur PTIK, saya juga tidak mau berandai-andai di ruangan ini yang jelas saya tidak tahu kalau yang bersangkutan ada di PTIK," kata Idham.
Bantu KPK
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan Polri akan membantu KPK untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
"Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," ujarnya.
Mantan Kabareskrim tersebut mengatakan lembaga antirasuah telah mengirimkan surat resmi meminta bantuan penyelidikan dari pihak Polri.
"Rekan-rekan dari KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan di mana tersangka HM ini saat ini berada," ujarnya.
Idham menjelaskan permintaan bantuan KPK bukan hal yang baru. Mengingat prosedur tersebut pernah dilakukan oleh KPK dalam penangkapan tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani.
"Saya tadi sudah jelaskan bahwa ini kan sudah pernah kita lakukan, zaman kasus e-KTP, Bu Miryam, itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan," ujarnya.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
KPK dan Polri masih memburu keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia.
KPK sudah memasukkan nama Harun Masiku dalam DPO atau buron. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.
Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribun Network/ham/mam/wly)