Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
Sita mobil mewah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu dari dua tersangka kasus penipuan Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Polisi juga menyita dua mobil dan sejumlah dokumen tanah milik kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Aset tersangka yang disita berupa satu mobil Jaguar tahun 2012, satu mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan lahan berupa akta jual beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang lahan di Gianyar, Bali.
Baca: Fakta-fakta di Balik Laporan Putri Raja Arab Saudi Tertipu Setengah Triliun Saat Bagun Villa di Bali
Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.
Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princess Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.