Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.
Hasilnya, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, kondisi bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan harga.
Sambo menyebut, tanah dan vila tersebut semula juga akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.
Tak hanya menipu sang Putri Raja Arab dalam pembangunan vila, kedua pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sang putri kemudian mengirimkan uang Rp6 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu.
Dalam kasus ini, EMC dan EAH disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Amatan Tribun Bali (Tribun Network), ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
Satu proyek villa yakni bernama Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama.
Untuk Villa Amrita, saat ini proses pembangunannya masih dikerjakan secara martaton. Sebaliknya, untuk Villa Kama tampak seperti rumah hantu lantaran kusam dan bangunan dipenuhi rumput liar. (tribun network/kps)