TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 2013-2016, Kamis, 30 Januari 2020.
Total sudah 64 anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus tersebut.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Ke-14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Satu di antara 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Japorman Saragih. Kini, yang bersangkutan menjabat Ketua DPD Partai PDI Perjuangan.
"JS (Japorman Saragih) salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali.
Namun, Japorman yang dikonfirmasi Tribun Medan (Tribun Network) mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap dirinya ini.
"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tahu. Sebentar ya, nanti telepon lagi," ujarnya melalui sambungan telepon.
Ali mengatakan, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut yang baru ditetapkan tersangka diduga telah menerima suap dengan nilai bervariasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut 2013-2016.
Nilai uang antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Baca: Jadi Salah Satu Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPD PDIP Sumut Dijerat KPK
Baca: KPK Sudah Jerat 64 Tersangka Kasus Suap Massal Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Total ada miliaran rupiah disebar Gatot Pujo selaku gubernur kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap tersebut untuk pemulusan atau "uang ketok" terkait empat hal.
Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam catatan Tribun, terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap selama 2015 hingga 2018.
Total sudah 64 mantan anggota DPRD yang dijerat KPK terkait kasus penerimaan suap massal ini.
Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.
Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 ketua fraksi DPRD Sumut.
Baca: KPK Pajang Foto Harun Masiku Jadi Buronan
Baca: Koordinator ICW Pertanyakan Kinerja KPK Usut Harun Masiku: Pasti Ada Aktor Besar di Baliknya!
Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
Selain itu, Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
Gatot juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2013.
Gatot dan istri, Evy Susanti, juga menjadi tersangka suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.
Rangkaian kasus korupsi yang menjerat Gatot Pujo berawal dari operasi tangkap tangan dugaan suap pengacara, hakim dan panitera PTUN Medan pada 8 Juli 2015.
Baca: KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Baca: Koordinator ICW Sebut Kasus Harun Masiku Tangga Menuju Kasus yang Lebih Besar: Ada Aktor Besar!
Gatot dan istri diduga melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 17 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Duit suap itu untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PTUN Medan atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut. (tribun network/ilh/coz)