News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Pencucian Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Aset yang disita KPK berupa satu unit rumah dan satu unit mobil milik Sunjaya.

Penyitaan berkaitan dengan kasus money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya.

Baca: KPK Beri Catatan Untuk Majelis Hakim Terkait Kasus Mirawati Basri Karena Salahgunakan Izin Berobat

"Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ali mengungkapkan, rumah yang disita adalah rumah milik Sunjaya yang beralamat di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Namun, ia tak mengungkap jenis kendaraan yang disita beserta total aset yang disita KPK.

Kata Ali, jumlah aset yang disita pun masih dapat bertambah karena proses penyitaan masih terus dilakukan KPK.

"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan Pak S ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," kata Ali.

Baca: Tuai Cibiran saat Ditahan, Nikita Mirzani Balas dengan Komentar Menohok: Sampah Semua, Tunggu Aja

KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.

Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Satu di antara suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini