News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Pencucian Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Baca: Bukan Idap Virus Corona, Pasien yang Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Waled Ternyata Mengidap ISPA

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri).

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Baca: Gus Sholah Wafat, Ketua KPK: Semoga Kita Dapat Melanjutkan Perjuangan Beliau

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini