News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Catat! Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos Tes SKD CPNS 2019, Ada Formasi Umum hingga Khusus

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 mulai dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020).

Ada batasan nilai ambang batas minimal untuk lolos SKD CPNS 2019.

Nilai tersebut berbeda-beda, mulai dari formasi umum, khuhus, hingga disabilitas.

Nilai ambang batas sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.

Kemudian, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.

Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber(cyber security):

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

  • Nilai akumulatif 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat :

  • Nilai akumulatif minimal 260
  • TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

  • Nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271
  • Nilai minimal TIU 80.

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

  • Nilai akumulatif paling sebesar 260
  • Nilai TIU paling rendah sebesar 70

Berikut Sistem Penilaian SKD:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini