News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bakal Periksa Ketum PAN Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Riau

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAHAS AMENDEMEN UU - Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan, pada pertemuan tertutup di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019). Pertemuan tersebut membahas amandemen Undang-Undang, koalisi, situasi ekonomi dan politik. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut penyidik bakal memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, Kamis (6/2/2020) besok.

"Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Baca: Nurhadi cs Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Proses Penetapan Tersangka oleh KPK

Ali mengatakan, Zulhas akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.

Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Zulhas yang kini menjabat Wakil Ketua MPR diketahui pernah mangkir dari pemanggilan KPK pada Kamis (16/1/2020).

Ali memastikan surat panggilan KPK terhadap Zulhas kali ini telah disampaikan dan diterima.

Untuk itu, kata Ali, seharusnya tidak ada alasan bagi Zulhas kembali mangkir dari pemeriksaan Kamis besok.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," ujar Ali.

Diduga dalam pemeriksaan besok, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.

SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali menyatakan, seorang saksi dipanggil penyidik lantaran diyakini mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan langsung terkait peristiwa pidana.

Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

"Saya kira Pak Zulkifli Hasan juga akan hadir karena ini bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," jelas Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini