Pembinaan dilakukan dalam bentuk konseling dengan cara pemanggilan satu per satu mahasiswi berikut dengan orangtua mereka agar para mahasiswi tersebut tak lagi memakai cadar dalam perkuliahan.
Yudian juga sempat mengancam mahasiswi untuk keluar kampus jika masih membandel dan menggunakan cadar.
Pemakaian cadar, dinilai Yudian, berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al Quran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Yudian juga sempat mengancam mahasiswi untuk keluar kampus jika masih membandel dan menggunakan cadar.
Pemakaian cadar, dinilai Yudian, berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Al Quran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Keberatan Yudian lainnya karena dari aspek keamanan tidak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat menjalani ujian atau tes tertentu adalah benar-benar mahasiswi yang bersangkutan sesuai dengan identitasnya sebab wajahnya selalu tertutup.
Untuk itu, Yudian bahkan akan menelusuri latar belakang keluarganya selain motivasi para mahasiswi itu bercadar.
Menurut Yudian, kebijakannya melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” ujar Yudian, seperti dikutip Kompas.id dari sebuah situs online pada 6 Maret 2018.
Namun pihak UIN Sunan Kalijaga akhirnya mencabut kebijakan tentang pembinanan mahasiswi bercadar di kampusnya.
Keputusan itu diambil untuk menghindari kekeruhan yang terjadi di publik setelah dikeluarkanya surat pembinaan mahasiswi bercadar.
Ditemui Tribunjogja.com di ruanganya, Senin (12/3/2018), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Sunan Kalijaga, Waryono, memaparkan alasan pihak kampus melakukan pencabutan surat pembinaan mahasiswi bercadar tersebut.
"Seperti tertulis dalam surat, kami memandang yang berkembang di masyarakat itu sudah tidak kondusif sehingga tujuan awal malah tidak tercapai," terang Waryono.
Ditambahkan Wardoyo bahwa selama ini masyarakat justru salah menafsirkan pembinaan mahasiswi bercadar sama halnya dengan melarang mahasiswi untuk mengenakan cadar di lingkungan kampus.