1. Sesi I, Pukul 08.00 WIB - Pukul 09.30 WIB
2. Sesi II, Pukul 10.00 WIB - Pukul 11.30 WIB
3. Sesi III, Pukul 13.45 WIB - Puku115.15 WIB
4. Sesi IV, Pukul 15.45 WIB - Pukul 17.15 WIB
5. Sesi V, Pukul 17.45 WIB - Pukul 19.15 WIB
- Tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar berada di 3 (tiga) lokasi, yaitu:
1) Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, JI. Raya Kembangan No.2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
2) Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, JI. Prapanca Raya No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3) Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, JI. Dr. Sumarno. Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tata Cara:
a. 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Peserta wajib sudah berada di lokasi ujian untuk melaksanakan hal sebagai berikut:
1) Peserta melakukan registrasi dan pendaftaran peserta ujian dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan serta menunjukkan dokumen yang ditentukan kepada Panitia.
2) Peserta menyerahkan cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS pada lembar bagian bawah (Lembar Panitia Ujian CPNS) kepada Panitia.
3) Peserta diverifikasi kesesuaian fisik wajah dengan foto yang tertera di Kartu Peserta Ujian dan kesesuaian dokumen yang ditunjukkan.