TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak setuju Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dipulangkan ke Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).
Mahfud menyebut kalau pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan WNI eks ISIS tersebut.
Menurutnya, pemulangan WNI harus diperhatikan dengan berdasarkan pada manfaat serta mudaratnya.
Mahfud mengatakan para WNI tersebut bisa menjadi virus yang menyebarkan paham radikalnya di Indonesia.
"Mulai dari mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah disini, bisa menjadi virus baru bagi terorisme."
"Karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," jelas Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan para WNI eks ISIS ini harus mengikuti deradikalisasi terlebih dahulu jika ingin dipulangkan ke Indonesia.
Sementara, Mahfud menambahkan proses radikalisasi tersebut membutuhkan waktu.
"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat nanti bisa kambuh lagi, kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyebut para WNI punya hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan
Sehingga, Mahfud berujar pemerintah sedang mencari formula yang sesuai mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.
Prabowo Tak Masalah Pemulangan 600 WNI Eks ISIS Asalkan Diteliti Dulu, Jokowi: Saya Bilang Tidak
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga tidak ingin 600 WNI mantan anggota ISIS dipulangkan ke Indonesia.