Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI langsung menggelar penggeledahan aset yang dimiliki oleh Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto pada Kamis (6/2/2020) malam.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui, Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Baca: Jadi Tersangka Baru, Joko Tirto Pernah Temui Hary Prasetyo Bahas Masalah Keuangan Jiwasraya
Baca: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Joko Tirto Tutupi Wajah Dengan Map Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, penyidik menggelar penggeledahan di kediaman Joko Tirto.
Namun, tidak disebutkan di mana letak kediaman tersangka tersebut.
"Ya mungkin kesana (ke rumah Joko Tirto, Red). Karena ini (penyidik) masih posisi bergerak sasarannya kemana kita sabar menunggu," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Selain Joko, kata Hari, penyidik juga melakukan penggeledahan tersangka Jiwasraya lainnya di beberapa titik.
"Ya baru saja tim bergerak mungkin teman-teman melihat. Hari ini bergerak kita tunggu hasilnya," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020).
Diduga, Joko ikut bermain dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Joko bakal ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas masuk ke persidangan.