News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Joko Hartomo Tirto

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya (Persero), Kamis (6/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI langsung menggelar penggeledahan aset yang dimiliki oleh Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto pada Kamis (6/2/2020) malam.

Hal tersebut menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.

Baca: Jadi Tersangka Baru, Joko Tirto Pernah Temui Hary Prasetyo Bahas Masalah Keuangan Jiwasraya

Baca: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Joko Tirto Tutupi Wajah Dengan Map Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, penyidik menggelar penggeledahan di kediaman Joko Tirto.

Namun, tidak disebutkan di mana letak kediaman tersangka tersebut.

"Ya mungkin kesana (ke rumah Joko Tirto, Red). Karena ini (penyidik) masih posisi bergerak sasarannya kemana kita sabar menunggu," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Selain Joko, kata Hari, penyidik juga melakukan penggeledahan tersangka Jiwasraya lainnya di beberapa titik.

"Ya baru saja tim bergerak mungkin teman-teman melihat. Hari ini bergerak kita tunggu hasilnya," tukas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020).

Diduga, Joko ikut bermain dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Joko bakal ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas masuk ke persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini