"Hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimama diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.