Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa dikenai pasal tentang perintangan penyidikan terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti.
Sebab, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari beralasan, Kompol Rossa masih berstatus sebagai penyidik KPK.
Baca: Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN
Rossa merupakan penyidik yang ikut dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikaan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Beberapa hari setelah OTT, Rossa ditarik oleh Polri. Belakangan Polri membatalkan penarikan itu.
Namun, KPK ternyata telah menerbitkan surat pemberhentian untuk Rossa.
Tak hanya Rossa anggota tim OTT kasus KPU yang ditarik oleh instansi asalnya.
Jaksa Yadyn Palebangan juga ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yadyn adalah anggota tim supervisi operasi penangkapan.
Penarikan ini ditengarai diawali dengan permintaan dari KPK.
Feri menganggap penarikan itu ganjil karena kedua penyidik adalah orang yang menangani perkara Harun Masiku.
Ia mengatakan bukan tidak mungkin publik menduga pimpinan KPK menjalankan kepentingan pihak yang terkait dengan perkara.
Baca: Soal Penyidik KPK Kompol Rossa, Firli Bahuri Bilang Mabes Polri Kirim Surat Penarikan 13 Januari
Apa lagi, kata Feri, tidak ada perintah penarikan dari Mabes Polri terhadap Rossa.
"Sehingga bukan tidak mungkin respon pimpinan untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses penyidikan," kata Feri.