TRIBUNNEWS.COM - Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.
Menurutnya, pengembalian tersebut hasil dari pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mengenai alasan pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke kepolisian, Argo enggan untuk mengungkapkannya.
Argo mengatakan, penarikan tersebut merupakan hal yang biasa.
"Tentunya akan kita gunakan tenaganya anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah," ungkapnya.
"Yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain. Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun seperti penyidik juga akan kita berikan yang terbaik untuk KPK," tambah Argo Yuwono.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa Purbo tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari pimpinan KPK.
"Mas Rossa itu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK," ujar Yudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Yudi menyebut, Kompol Rossa juga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara resmi dari pimpinan KPK.
"Apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," jelasnya.
Sehingga, Yudi mempertanyakan pernyataan dari Ketua KPK Firli Bahuri soal surat pemberhentian yang sudah diteken Kompol Rossa.
Menurutnya, tidak semestinya Kompol Rossa dikembalikan ke Polri.