"Semua dana (suap) dari pak Harun," tutur Saeful di Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, dari Wahyu penyidik kembali mendalami keterangannya terkait dengan penerimaan uang dari Harun dan Saeful.
"Sementara dari Saeful penyidik kembali mendalami keterangan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WS dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina)," kata Ali.
Baca: Di Tengah-tengah Wajib Militer, Aktor Korea Sung Joon Akui Dirinya Sudah Menikah dan Punya Anak
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Baca: Tim Pelatih Persija Jakarta Beri Materi Latihan Berbeda dari Sebelumnya
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.