Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pencalonan anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Riezky Aprilia sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk melengkapi berkas penyidikan 4 tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca: Riezky Aprillia Saksi Kasus Suap Harun Masiku Akui Tak Diminta Mundur oleh Megawati: Saya Perempuan
"Bagaimana mekanisme dia sebagai caleg waktu itu yang kemudian ada perolehan suara dan lain-lain karena memang kita tahu perkara ini pergantian antarawaktu terkait dengan perolehan suara ada di sana, fatwa MA dan sebagainya. Inilah yang kemudian kita konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Selain Riezky, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK pun memeriksa Agustiani.
KPK mendalami komunikasi yang terjalin antara mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dengan kader PDIP Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU terkait proses PAW anggota DPR.
Baca: KPK Periksa Riezky Aprilia Terkait Suap Caleg PDIP Harun Masiku
"Agustiani Tio Fridelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka SAE (Saeful Bahri) dimana Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya beberapa komunikasi saksi dengan kedua tersangka tersebut," kata Ali.
Agustiani yang juga mantan caleg PDIP diketahui dihubungi oleh Saeful Bahri.
Dalam komunikasi itu, Saeful meminta Agustiani Tio melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR PAW menggantikan Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum hari pencoblosan.
Baca: BREAKING NEWS: Proyek Revitalisasi Monas Dilanjutkan Mulai Jumat Malam Ini
Padahal, KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih lantaran meraih suara terbanyak kedua di bawah Nazaruddin Kiemas.
Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
Untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku ini transaksi suap pun terjadi.
Harun melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total komitmen sebesar Rp900 juta.
Kepada Penyidik KPK Wahyu Setiawan Mengaku Tak Kenal Harun Masiku Tapi Mengenal Hasto Kristiyanto
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020).
Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks calon anggota legislatif PDI-Perjuangan Harun Masiku.
Ia diperiksa untuk Harun Masiku.
Wahyu mengaku ditanya penyidik KPK soal pengetahuannya tentang sosok Harun Masiku.
Namun, ia mengatakan sama sekali tak mengenal Harun Masiku.
Baca: Soal Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Jokowi Sebut Akan Hitung Dampak Positif & Negatifnya Dulu
Wahyu Setiawan juga mengaku belum pernah bertemu Harun Masiku.
Selain ditanya terkait sosok Harun Masiku, Wahyu Setiawan juga ditanya terkait sosok Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wahyu Setiawan mengklaim kenal dengan sosok Hasto.
"Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Ya, saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," sambungnya.
Baca: Profil Singkat Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Pendiri Yayasan Nawesea
Selain memeriksa Wahyu, penyidik turut memeriksa Saeful Bahri, tersangka lain dalam kasus ini.
Saeful diperiksa untuk Wahyu.
Saeful yang disebut-sebut sebagai staf Hasto mengatakan semua sumber uang suap dalam kasus ini bersumber dari Harun Masiku.
"Semua dana (suap) dari pak Harun," tutur Saeful di Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, dari Wahyu penyidik kembali mendalami keterangannya terkait dengan penerimaan uang dari Harun dan Saeful.
"Sementara dari Saeful penyidik kembali mendalami keterangan saksi terkait pemberian uang kepada tersangka WS dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina)," kata Ali.
Baca: Di Tengah-tengah Wajib Militer, Aktor Korea Sung Joon Akui Dirinya Sudah Menikah dan Punya Anak
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Baca: Tim Pelatih Persija Jakarta Beri Materi Latihan Berbeda dari Sebelumnya
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.