TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menjelaskan kasus dikurasnya kartu ATM yang hilang di Tuban, Jawa Timur.
Ia menceritakan jika kasus ini cukup unik, karena pelaku yang menemukan kartu ATM tersebut dapat mengetahui kode pin dari kartu ATM.
Sehingga, tanpa kesulitan pelaku menguras saldo ATM di dalamnya.
"Masukin kartu ATM ke mesin ATM kita mengambil uang buru-buru kita lupa. Tapi safety dalam mesin ATM itu ada, sebelum mengambil uang lagi selalu dipencet pin tapi hebatnya pelaku ini tahu," ujarnya dilansir melalui YouTube TribunJatim Official, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui kebenaran informasi dari pelaku jika dia masukkan kode pin secara acak.
"Sampai sekarang masih tahap pengembangan. Dia tahu pin yang ada dalam kartu ATM itu bahkan sampai dia simpan satu malam dan ini belum sadar pemilik ini.
"Ini malah pin ATMnya sama tapi masih kita kembangkan apakah punya keahlian tertentu, apa punya koneksi atau kenalan dengan korban ternyata tidak sama sekali, masih kita kembangkan," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah uang yang dikuras habis dari kartu ATM tersebut, Kapolres Tuban menjawab jika jumlahnya kurang lebih Rp 6 juta.
Baca: Pembobolan ATM Ilham Bintang, Pakar Keamanan Siber Sebut Perlindungan Data Sangat Krusial
Ia memberi himbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika kartu ATM hilang atau menemukan kartu ATM.
"Himbauan dari kami kalau menemukan ATM yang bukan haknya mohon dilaporkan. Info dari kami kalau sudah ATM hilang langsung telepon dan meminta untuk diblokir," imbuhnya.
Dikutip dari TribunJatim.com, Nanang Haryono menyatakan, kasus ini terkuak saat korban melaporkan pada 8 Januari 2020 lalu.
Bermula saat tabungan dicek ternyata isinya sudah ludes.
Setelah mendapat keterangan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan pelaku pada Selasa kemarin.
"Pelaku kita tangkap Selasa kemarin," ungkap perwira menengah tersebut.
Nanang menambahkan, dari hasil yang dikembangkan, mulai pengecekan CCTV dan identitas setiap orang yang masuk ruangan mesin ATM, akhirnya terkuak jika pelaku adalah Harwanto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ATM, Jaket, Helm, sepeda motor dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Sudah diamankan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku bernama Harwanto (39), merupakan warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang.
Harwanto kini harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban usai menguras tabungan pada kartu ATM yang ditemukannya 22 Desember 2019.
Baca: Rekening Ilham Bintang Dikuras, 2 dari 8 Pelaku Adalah Wanita, Ini Perannya Bobol Rekening Bank
Peristiwa berawal saat Harwanto merasa beruntung menemukan kartu ATM milik Heri Ardiyanto, warga Tuban.
Pengakuan mengejutkan disampaikannya, jika dia ngawur dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya seusai transaksi di kawasan Tuban kota.
"Ya saya ngawur masukkan pin ATM, ternyata bisa," katanya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan yaitu 454545.
Setelah berhasil masuk, tanpa pikir lama isi saldo langsung dikurasnya.
Uang tabungan senilai Rp 6.150.000 langsung diambilnya di satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang.
Pelaku mengungkap jika ternyata PIN milik korban sama dengan PIN ATM yang dimilikinya.
"Saya ngawur, saya cocokkan dengan PIN ATM saya ternyata cocok, uang saya gunakan untuk kepentingan sehari-hari," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/M Sudarsono)