"Kami baru rapatkan Senin, tanggal 10 (Februari)," kata Arteria lewat pesan singkat, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Sumbar berhasil menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang, Minggu (26/1/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai PSK.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku, dan satu alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Baca: Mucikari Bongkar Rahasia PSK yang Digerebek Andre Rosiade, Awal Kenal hingga 8 Kali Layani Tamu
Baca: Pihak Hotel Lokasi Andre Rosiade Gerebek PSK: Kami Punya Bukti Lengkap, Dokumen dan CCTV Tak Masalah
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.
"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga muncikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersialnya," kata Stefanus.
Atas aksinya itu, Andre mendapat kritik dari berbagai pihak.
Di dunia maya, netizen menuding Andre melakukan skenario penjebakan untuk menggerebek PSK tersebut.
Apalagi setelah beredarnya foto kuitansi pemesanan kamar hotel atas nama Andre Rosiade/Bimo.
Kuitansi itu tertanggal kedatangan (check in) 26 Januari 2020, pukul 14.00 WIB dan tanggal kepulangan (check out), 27 Januari 2020, pukul 12.00 WIB.
YLBHI menganggap Andre semestinya diperkarakan karena dialah yang merencanakan penggerebekan itu.
Baca: Akui Diserang Soal Penggrebekan PSK Setelah Kritik Ahok, Andre Rosiade: Berasa Jadi Anies Baswedan
Baca: Soal Kasus Andre Rosiade Gerebek PSK, Polri: Masyarakat Boleh Tangkap Pelaku Tindak Pidana
Dalam KUHP, seseorang dapat dihukum karena "dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain."
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai Andre dapat diproses hukum karena menjebak PSK.