Menurut Ficar, Andre dapat dijerat pasal penyertaan.
"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP. Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, Jumat (7/2/2020).
Ombudsman RI juga menduga ada kejanggalan dalam kasus penangkapan PSK berinisial N di Padang yang melibatkan Andre Rosiade.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi online tersebut.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," kata Ninik.
Selain itu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar, Maulana Yusran mengatakan, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.
Untuk itu, PHRI akan meminta Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkot Padang menuntaskan kasus tersebut.
Baca: Minggu Depan, Partai Gerindra Janji Usut Dugaan Andre Rosiade Jebak PSK di Hotel
Baca: Ada Nama Politisi Gerindra Andre Rosiade di Kuitansi Pemesanan Hotel Tempat PSK Digerebek
"Selain itu karena kita dirugikan tentunya akan menempuh jalur hukum," kata Maulana.
Dalam penggerebekan itu, kata Maulana, polisi maupun pihak Andre yang melakukan aksi itu tidak pernah meminta izin ke manajemen hotel.
"Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privacy yang harus dijaga," jelas Maulana.
Maulana pun berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan tindakan yang merusak nama hotel.
Andre sendiri sempat mengancam akan mensomasi Hotel Kyriad Bumiminang terkait beredarnya kuitansi pemesanan kamar hotel atas nama dirinya.
Namun belakangan ia mengurungkan rencana itu.
"Saya pastikan tidak akan somasi hotel, karena tidak ingin merusak situasi dan memperpanjang masalah hotel ini," kata ujar Andre, Kamis (6/2/2020) malam.
Menurut Andre, apabila langkah somasi tetap diambil akan mengganggu industri perhotelan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Hotel Kyriad Bumiminang tidak terlibat dalam prostitusi online.
"Karena bisa mengganggu industri perhotelan. Lebih baik kita fokus saja menunggu proses hukum di kepolisian," ujarnya.(tribun network/mam/gle/dit/dod/kps)