News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Saldo Rekening Kerajaan King of The King Rp 720 Triliun di Bank BNI, Ini Faktanya

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinggi King of The King, Juanda di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020)

Sementara di Kalimantan Timur terdapat 90 orang pengikut jaringan ini.

Polisi menyebut motif penipuan dilakukan pelaku dengan merekrut anggota baru dan meminta uang pendaftaran dari simpatisan.

Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Indras Budi Purnomo menyebutkan bahwa beberapa dokumen-dokumen milik kerajaan fiktif ini sudah diamankan Polres Kutai Timur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Di antaranya sejumlah dokumen palsu dan ilegal yang digunakan dalam aksi penipuannya.

"Pemalsuan dokumen dan masalah pembuatan kegiatan yang bisa membuat keonaran di tengah masyarakat," kata AKBP Indras Budi Purnomo.

Lebih lanjut AKBP Indras mengatakan berawal dari seorang korban mengadu kepada polisi pada Rabu (29/1/2020) atas kasus yang menimpanya.

Sementara masih dilansir dari KompasTV, AKBP Indras menjelaskan adanya dokumen yang menyebutkan kepemilikan harta senilai ribuan triliun rupiah.

"Itu di antaranya adalah surat konfirmasi Bank BNI itu senilai Rp 720 triliun. Kemudian yang kedua surat keterangan Bank BNI juga senilai Rp 8.000 triliun."

"Kemudian aset induk dunia atas nama Mr. Soekarno senilai Rp 4.500 triliun. Kemudian surat dari Pengakuan Kedaulatan Kekayaan atas nama Mr. Soekarno senilai USD 10 miliar dari Bank Jabar Banten," terang AKBP Indras.

Sementara, pihak kepolisian sudah mengroscek salah satu bank yang diklaim untuk bisa mencairkan uang itu, namun itu dipastikan palsu semua.

Termasuk adanya harta peninggalan Presiden Ir. Soekarno.

Iming-iming mendapat penghasilan hingga miliaran rupiah, membuat korban rela menyerahkan uang pendaftaran kepada tersangka hingga jutaan rupiah.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini