TRIBUNNEWS.COM - Isu wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS semakin marak diperbincangkan.
Isu ini pun menuai berbagai komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Diberitakan sebelumnya, bagi WNI Eks ISIS disebutkan bahwa kewarganegaraan mereke gugur dan pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan terhadap mereka.
Lantas, apa saja yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan?
Terkait penyebab kehilangan kewarganegaraan, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Baca: Pesan Guru Besar UI ke Jokowi soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Stop Jangan Wacanakan Hal Ini Lagi
Baca: Pro Kontra Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Benarkah Ada Agenda Khusus dari Pihak Tertentu?
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020), ada lima penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut ini:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Masuk dalam dinas tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
5. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor bagi negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
Penolakan dari Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana WNI eks ISIS yang akan dipulangkan ke Indonesia.
Kepala negara ini mengaku tidak setuju atau menolak kepulangan WNI eks ISIS ini.