News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Buntut Penggrebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Mabes Polri Esok Hari

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Andre Rosiade dan pihak Polda Sumbar saat menggerebek PSK di sebuah hotel di Padang, Minggu (26/1/2020)

"Dia sebagai anggota legislatif jadi tidak punya kewenangan akan hal itu," ujar Donny kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).

Pro justitia sendiri adalah dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan proses hukum.

Donny mengklaim tindakan Andre Rosiade itu telah melanggar Pasal 55 KUHP.

Anggota DPR RI Andre Rosiade dalam acara SAPA INDONESIA MALAM, Rabu (5/2/2020), Andre menegaskan dirinya hanya memfasilitasi antara masyarakat dan kepolisian dalam penggerebekan PSK di Padang. (YouTube KOMPASTV)

"Andre melanggar Pasal 55 KUHP dalam hal ini terkait dengan keterlibatan dalam menyediakan prostitusi tersebut."

"Karena jika kita lihat, dia sendiri yang menyewakan tempat, dia sendiri pula yang memimpin penggrebekan tersebut," tutur Donny.

Sebagai anggota DPR RI, Donny mempertanyakan fungsi dirinya yang terlibat langsung dalam penggerebekan.

"Apa hak Andre Rosiade disitu? itu yang menjadi landasan utama untuk dilaporkan," ungkapnya.

Selain Pasal 55 KUHP, Donny juga mengungkap ada berbagai pasal yang bisa menjerat Andre Rosiade.

"Bukan hanya pasal 55 saja yang dilanggar tetapi ada pasal 33 dan 56 KUHP dan Pasal soal pencemaran nama baik," pungkasnya.

 (Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini