"Dia sebagai anggota legislatif jadi tidak punya kewenangan akan hal itu," ujar Donny kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).
Pro justitia sendiri adalah dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan proses hukum.
Donny mengklaim tindakan Andre Rosiade itu telah melanggar Pasal 55 KUHP.
"Andre melanggar Pasal 55 KUHP dalam hal ini terkait dengan keterlibatan dalam menyediakan prostitusi tersebut."
"Karena jika kita lihat, dia sendiri yang menyewakan tempat, dia sendiri pula yang memimpin penggrebekan tersebut," tutur Donny.
Sebagai anggota DPR RI, Donny mempertanyakan fungsi dirinya yang terlibat langsung dalam penggerebekan.
"Apa hak Andre Rosiade disitu? itu yang menjadi landasan utama untuk dilaporkan," ungkapnya.
Selain Pasal 55 KUHP, Donny juga mengungkap ada berbagai pasal yang bisa menjerat Andre Rosiade.
"Bukan hanya pasal 55 saja yang dilanggar tetapi ada pasal 33 dan 56 KUHP dan Pasal soal pencemaran nama baik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)