"Jadi pendidikan serta pembinaan dalam rangka deradikalisasi menjadi penting, agar paham radikal dan ekstrimis bisa benar benar dihilangkan, dan ideologi yang mereka gunakan dapat ditinggalkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, hingga kini pemerintah belum memutuskan apakah akan memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.
Pemerintah, kata Mahfud, masih mempertimbangkan manfaat dan kerugian apabila mereka dipulangkan ke Indonesia.
"Mulai dari mudarotnya kalu dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," ujar Mahfud MD.
Pemerintah tidak bisa cabut kewarganegaraan 600 WNI
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa menganggap 600 WNI Eks ISIS bukan bagian dari Indonesia lagi. Karena secara Undang-undang kewarganegaraan mereka tidak menjadi bagian dari negara lain.
"Dalam UU kewarganegaraan kita, orang itu keluar atau tidak menjadi WNI lagi itu karena dia menjadi WN lain, menerima paspor lain, bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN mengatakan ISIS ini organisasi terrorism bukan negara," kata Taufan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).
Baca: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Tangerang, Pelaku Sembunyi di Lantai 2 Rumah Usai Lakukan Aksinya
Baca: Motif Pelaku Penembakan di Mall Thailand Diduga karena Perselisihan Utang, Urusan Penjualan Rumah
Sehingga menurutnya, pemerintah tidak bisa mengabaikan para WNI tersebut berdasarkan kewarganegaraan.
Pemerintah juga menurut Taufan tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI tersebut. Pencabutan kewarganegaraan akan menyebabkan statless.
"Kita punya ratusan ribu orang, Komnas HAM punya MOU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateles di Malaysia. jangan jadi preseden," katanya.
Pemerintah menurutnya akan dikecam oleh dunia internasional bila menggap 600 orang tersebut bukan lagi WNI. Pemerintah harus cermat dalam menyikapi polemik pemulangan WNI tersebut.
Oleh karena itu Komnas HAM menyarankan pemerintah membuat profiling para WNI itu. Hal tersebut berguna untuk menentukan treatmen bagi para WNI itu.
Karena menurut dia, permasalahannya bukan pulang atau tidak pulang ke Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang bisa pulang dan sebagian tidak bisa pulang.
Baca: Ibu Korban Bom Samarinda Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS: Kalau Mereka ke Sini Agak Menyakitkan
Baca: Dikabarkan Pacaran, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Malam Mingguan Bareng Temani Arsy dan Arsya
"Ya kalau gak mau mengurusi ya saya keliru, kita harus mengurusi apa itu? satu warga negara kita, meski ia jadi monster luar biasa, ya dia tetap WNI yang kita urusi, cara mengurusinya gimana, ditindak secara hukum kan, seperti Aman Abdurahman dia monster dia yang melakukan peledakan di Indonesia, dia katakanlah aktor intelektual dari gembong teroris, kan diurus oleh indonesia, cara ngurusnya dia di proses di nusakambangan, " pungkasnya.